Parade Foto


               
Foto balonkada ditempel di pohon, melanggar UU. (Antara)

RUTINITAS pulang-pergi melintasi Jalan Raya Natar belakangan mengundang rasa miris. Pepohonan yang berdiri di Jalinsum tampak semrawut dengan foto para tokoh yang berniat maju merengkuh kursi BE-1 untuk 2019—2024.
Salah satu titik yang lumayan amburadul adalah di depan perkebunan kelapa sawit Natar. Pepohonan yang mengapit sejumlah pedagang es dawet dan es kelapa muda di lokasi itu bertabur alat peraga yang menunjukkan wajah tampan para tokoh. Ada beberapa pohon yang ditempeli dua banner foto tokoh yang sama, di sisi kanan dan kiri. Ada pula pohon-pohon yang ditempeli hingga tiga tokoh dari partai kuning, biru, dan putih-hitam.
Walau pesta demokrasi dihelat tahun depan, para tokoh tampaknya mau mencuri start. Berlomba memajang foto paling menawan di pepohonan agar dapat merebut hati pengguna jalan.
Awal pekan ini, Pemkot Bandar Lampung menertibkan banner dan spanduk ilegal yang tersebar di sepanjang jalan. Penertiban itu dasarnya jelas, untuk menjaga ketertiban dan kebersihan kota. Mengutip pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, pemasangan banner harus mempertimbangkan estetika agar tidak merusak wajah kota. Setuju sekali dengan langkah ini. Hendaknya dicontoh bupati dan wali kota lainnya.
Para bakal calon gubernur baiknya menimbang ulang langkah pemanfaatan pohon sebagai tonggak parade foto sosialisasi. Bukannya mengundang simpati masyarakat, parade berlebihan tersebut justru bisa menuai antipati.
Salah satu kelompok yang pasti keberatan atas praktik itu adalah pencinta lingkungan. Dijamin, mereka akan keberatan menyerahkan suaranya untuk calon pemimpin yang merusak lingkungan. Pohon punya fungsi sangat vital antara lain menyimpan air, menghasilkan oksigen, dan menyerap karbon. Manfaatnya untuk kebaikan umat manusia.
Jika para kandidat peduli pada alam, janganlah pakukan foto sosialisasi di pohon, yang juga makhluk hidup. Tegaskan pada tim yang mengurusi teknis pemasangan agar memilih tempat yang tepat. Alat sosialisasi dilarang ditempatkan di rumah ibadah, rumah sakit, gedung pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, sekolah, jalan protokol, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.
Dan, karena praktik memakukan alat sosialisasi di pohon merupakan tren yang terjadi sejak lama, pihak terkait nampaknya perlu merancang sanksi selain peringatan semata bagi pelanggar. Tidak terbayang betapa semrawutnya wajah pepohonan nantinya, setelah masa pencoblosan di depan mata.
Demi kebaikan lingkungan dan kenyamanan pandangan mata pengguna jalan, sanksi tegas baiknya segera dirumuskan bagi pelanggar. Karena toh, itu jelas menyalahi.
http://www.lampost.co/mobile/berita-parade-foto

Comments

Popular Posts